KLA
adalah
kabupaten/kota
yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian
komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,
yang
terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan,
program
dan kegiatan untuk
menjamin
pemenuhan
hak
dan
perlindungan
anak"
Provinsi Kalimantan Timur
ditunjuk sebagai salah satu dari 10 (sepuluh) Provinsi di Indonesia untuk
mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Berdasarkan
SK Menteri Pemberdayaan Perem
Nomor 56 Tahun 2010 tanggal 26 Juli 2010.
tentang : PENUNJUKAN & PENETAPAN
PROVINSI YANG MENGEMBANGKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pengembangan
Kabupaten/Kota Layak Anak di Provinsi Kalimantan Timur mulai memperlihatkan
kemajuannya, hal ini dapat dilihat dari sinergitas yang sudah dibangun oleh
Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Masyarakat, LM terkait perlindungan dan
pemenuhan hak anak. Sampai dengan saat ini sudah 7 Kabupaten/Kota di Kaltim
yang telah menginisiasi pengembangan KLA di daerah masing-masing, dan hasil
capaiannya sampai dengan akhir tahun 2018, 6 (enam) Kab/Kota berhasil
mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Republik Indonesia berupa Penghargaan KLA kategori Madya diperoleh Kota Samarinda, Kota Bontang dan Kota Balikpapan sedangkan untuk kategori Pratama diperoleh Kab.
Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hal ini tentunya tidak
menurunkan semangat bagi Kabupaten lain belum memperoleh penghargaan KLA maupun
yang sama sekali belum menginisiasi pengembangan KLA di daerahnya seperti
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kutai Timur.